Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pentingnya Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan analisis historis, yuridis dan filosofis.
2. Konsep adil dan beradab pada sila kedua Pancasila.
1. Pentingnya Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan analisis historis, yuridis dan filosofis.
2. Konsep adil dan beradab pada sila kedua Pancasila.
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Pancasila
1. Analisis Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang, dimulai pada jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, majapahit sampai pada datengnya penjajah. Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara Historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. (kaelan, 2002)
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang, dimulai pada jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, majapahit sampai pada datengnya penjajah. Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara Historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. (kaelan, 2002)
2. Analisis Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan PKn.
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan PKn.
3. Analisis Filosofis
Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Secara Filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Secara Filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
B. Konsep Adil dan Beradab pada Sila
Kedua
Adil
terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma
yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang (Bolo, 2000). Beradab
berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya.
Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu
berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral).
Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral.
Dengan demikian, bearadab dapat ditafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai
kesusilaan dan nilai-nilai moral kehidupan.
Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, pekerti, dan berbudaya.
Di dalam sila ke II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh haakikat mahkluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama-sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan bunyi pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”. Selain itu mengacu juga pada Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”
Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, pekerti, dan berbudaya.
Di dalam sila ke II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh haakikat mahkluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama-sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan bunyi pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”. Selain itu mengacu juga pada Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pancasila masih sangat diperlukan bagi Bangsa Indonesia untuk menjaga nilai
bangsa.
2. Adil dan beradab merupakan sikap keluhuran bangsa.
3. Keadilan di Indonesia hendaknya dilakukan dengan sesuai hukum, porsi dan sama.
2. Adil dan beradab merupakan sikap keluhuran bangsa.
3. Keadilan di Indonesia hendaknya dilakukan dengan sesuai hukum, porsi dan sama.
Daftar
Pustaka
Rizasihbudi
CS. “Bara Dalam Sekam” Identifikasi Akar Masalah dan Solusi Atas Konflik Lokal
Papua dan Kronik Indonesia Baru. Cetak I Januari 2001.
Amirul
Isnaini, Mayor Jenderal TNI. 2001. “Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk
Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI”. Jakarta. Lemhannas.
Bolo,
Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung. Unpar Press.
Kaelan.
2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Ashiddiqie,
Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokrasi. Jakarta : Buana Ilmiah
Populer.
Syarbaini,
Syahrial. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta : Ghalia
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar